Regulasi terbaru produk tembakau di Indonesia mengalami pembaruan besar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Pemerintah berupaya menekan angka konsumsi rokok dengan mengatur lebih ketat aspek distribusi, iklan, hingga kategori produk tembakau yang beredar di pasaran. Langkah ini penting untuk kesehatan masyarakat dan perlindungan generasi muda.
๐งพ Jenis dan Kategori Rokok yang Umum Beredar
Sebelum memahami regulasi, penting untuk mengenal kategori rokok yang beredar di Indonesia. Produk tembakau tidak hanya terbatas pada rokok kretek, tapi juga mencakup berbagai jenis lain:
- Rokok Kretek Mesin (SKM)
Merupakan jenis paling umum di Indonesia, diproduksi massal dengan mesin, biasanya mengandung cengkeh dan bahan tambahan. - Rokok Kretek Tangan (SKT)
Diproduksi manual dengan tangan, biasanya memiliki kadar nikotin dan tar lebih tinggi. Umumnya tidak menggunakan filter. - Rokok Putih (SPM)
Tidak mengandung cengkeh, lebih populer di luar negeri, namun tetap hadir di pasar lokal. - Cerutu & Produk Tembakau Lainnya
Termasuk tembakau linting, cerutu, dan tembakau kunyah. - Produk Alternatif Tembakau
Seperti rokok elektrik, vape, heated tobacco product (HTP), dan snus (tembakau bubuk hisap) yang kini juga diawasi ketat.
๐ Aturan Larangan Jual Eceran dan Usia Minimum
PP No. 28/2024 secara eksplisit melarang penjualan rokok secara eceran (per batang). Ini artinya, produk rokok harus dijual dalam kemasan utuh (minimal 20 batang untuk SPM). Selain itu, usia minimum pembeli dinaikkan menjadi 21 tahun dari sebelumnya 18 tahun. Langkah ini diambil demi mencegah akses remaja terhadap rokok, terutama karena data menunjukkan peningkatan jumlah perokok usia muda.
๐ต Larangan Penjualan Digital dan Iklan
Regulasi juga mencakup pelarangan penjualan produk tembakau melalui kanal digital seperti marketplace, media sosial, dan mesin penjual otomatis tanpa verifikasi usia. Iklan produk tembakau dibatasi dan hanya boleh ditayangkan pada jam 22.00โ05.00. Selain itu, semua bentuk promosi daring yang tidak bisa memastikan verifikasi umur akan dikenai sanksi.
๐ฆ Standar Kemasan & Peringatan Kesehatan
Semua kemasan rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar, minimal 50% dari bagian depan dan belakang kemasan. Langkah ini mengikuti standar global seperti di Australia dan Thailand, di mana visualisasi dampak rokok terbukti lebih efektif dibanding hanya teks.
Penutup
Regulasi terbaru produk tembakau ini merupakan komitmen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau secara menyeluruh. Tidak hanya mengatur cara distribusi dan promosi, tetapi juga memperjelas batas usia serta memperketat kemasan dan pengawasan produk.
Sebagai pelaku usaha atau konsumen yang peduli, penting untuk mengetahui aturan ini agar dapat beradaptasi secara tepat. Ingin tahu lebih lanjut tentang tren, produk, dan wacana seputar rokok modern? Kunjungi dublinsmokeshopoh untuk informasi seputar rokok elektrik, tembakau premium, dan panduan produk terbaru.